Terdakwa: Tiga Hakim Bersikap seperti Pengacara Pelapor 

PN Pekanbaru Disorot, Terdakwa Aktivis Anti Korupsi dan Wartawan Merasa Dikriminalisasi 

Di Baca : 2040 Kali
Pengadilan Negeri Pekanbaru Jalan Teratai Pekanbaru. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Terbukti dalam sidang pembuktian, apa yang disampaikan Rudi Yanto dalam eksepsinya dalam sidang pembuktian seluruh saksi yang dihadirkan JPU Kejari Pekanbaru mengenal terdakwa Rudi Yanto sebagai Wartawan yang bertugas di DPRD Riau ketika itu sedang liputan membuat konten media Youtube Media Wartakontras.com dan berdasarkan keterangan seluruh saksi terdakwa Rudi Yanto tidak ada melakukan perusakan.

"Untuk dan demi keadilan, Saya meminta Hakim Yang Mulia untuk memberikan keadilan putusan bebas murni yang merupakan hak kami. Putusan bebas murni tanpa syarat adalah Keadilan yang harus ditegakkan, walaupun langit akan runtuh," tegas terdakwa Rudi Yanto Wartawan sekaligus Pimpinan Media Wartakontras.com.

Bahkan, menurut terdakwa, ketiga hakim tersebut diduga melanggar UU Pers yang masih berlaku dengan melanjutkan perkara dan menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa Wartawan Rudi Yanto. 

Bukan hanya itu, ketiga hakim tersebut ujar terdakwa diduga tidak bersikap adil di persidangan, tidak menanggapi dan tidak menindaklanjuti agar ditetapkannya Pelapor yang diduga  memberikan keterangan palsu di persidangan ketika dihadirkan menjadi saksi, Selasa (16/8/2022) lalu dan membantu saksi-saksi untuk merubah keterangannya di persidangan.

Ketiga hakim tersebut tidak pernah mengakomodir permintaan kedua terdakwa agar dihadirkan bukti- bukti yang dimiliki kedua terdakwa termasuk menghadirkan rekaman video CCTv dan karya jurnalistik, video hasil karya jurnalistik Media Wartakontras.com dan berita yang sudah terbit di Media Wartakontras.com. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar